Sekda Gowa Nonaktif Andy Aziz Laporkan Dugaan Unggahan Bernada Rasis ke Polisi

Hukum 27 Aug 2026 07:52 • 2 min read • 68 views • By Raga

Share berita ini

Sekda Gowa Nonaktif Andy Aziz Laporkan Dugaan Unggahan Bernada Rasis ke Polisi
GOWA — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa nonaktif, Andy Aziz Peter Hamzah, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang did...

GOWA — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa nonaktif, Andy Aziz Peter Hamzah, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga bernada rasis ke Polresta Gowa, Sulawesi Selatan.


Andy Aziz mendatangi Polresta Gowa pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 23.30 Wita untuk membuat laporan terkait sebuah unggahan di media sosial yang dinilai merugikan dirinya.


Dalam laporan tersebut, Andy Aziz melaporkan seorang perempuan berinisial SF, yang disebut merupakan istri salah satu pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Gowa.


Usai membuat laporan, Andy Aziz mengatakan dirinya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk tangkapan layar unggahan media sosial yang menjadi dasar laporan.


«“Alhamdulillah kami sudah melaporkan dugaan pencemaran nama baik saya, dan yang dilaporkan adalah salah satu istri pimpinan SKPD di Kabupaten Gowa,” kata Andy Aziz.»


Ia menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan tersebut kepada penyidik Polresta Gowa untuk dilakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum.


“Sekarang kita serahkan kepada penyidik Polresta Gowa. Untuk alat bukti juga kami sudah serahkan berupa tangkapan layar yang ada di media sosial,” ujarnya.


Sementara itu, Kanit Reskrim Unit Tipidter Polresta Gowa, Ipda Andi Alfian, membenarkan adanya laporan yang dibuat Andy Aziz.


Menurut Alfian, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.


Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Pihak yang dilaporkan juga akan dimintai klarifikasi terkait unggahan yang menjadi materi laporan.


Dengan demikian, substansi unggahan dan dugaan pelanggaran hukum dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.


Kasus ini kini menjadi perhatian di tengah dinamika pemerintahan Kabupaten Gowa, khususnya setelah Andy Aziz bersama sejumlah pejabat lainnya berstatus nonaktif dari jabatannya.


Redaksi

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Mutiara Hitam News
Chat with us on WhatsApp